MAKALAH
DASAR-DASAR
MENAJEMEN
Tentang:
“Etika
bisnis dan tanggung jawab social”
Disusun
oleh:
Hermanus
edo
2018009102
PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA
YOGYAKARTA
2019
Kata pengatar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa, yang memberikan limpahan rahmat-nya dan meluangkan waktu kepada
penulis, sehingga mampu menyelesaikan Makalah
yang berjudul “Etika bisnis dan tanggung jawab sosial” sesuai dengan
waktu yang kami rencana kan. Penulisan ini kami ucapkan terimakasi kepada teman
teman yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan makalah ini dengan tepat
waktu.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah
satu mata kuliah dasar-dasar menajemen. Penulisan makalah bertujuan memberikan
informasi lebih jauh tentang etika bisnis dan tanggung jawab sosial.serta
tentang yang akan dihadapi dimasa mendatang. Dalam makalah ini pun disajikan
beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menabah wawasan tentang etika bisnis
dan tanggung jawab sosial.
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta
kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari
pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah
yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada
makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Yogyakarta,6
maret 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………….
……………………….…..……………I
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………..II
BAB I PENDAHULUAN
1.2
Latar belakang…………………………………………………………...……………….1
2.2
Rumusan
masalah………………………………………………………………….......…2
3.2
Tujuan……………………………………………………………………………..….…..2
BAB II PEMBAHASAN
4.2
Definisi etiak
bisnis……………………………………………………….…………..….3
1.2
Peran
Etika Bisnis………………………………………..…….…………3
2.2
Fungsi
dan Etika Bisnis terhadap Perusahaan……………..…….……….5
3.2
Etika
Bisnis di Indonesia…………………………………..…….……….7
5.2
Tanggung jawab sosial
(CSR)…………………………………………….……………...8
1.2
Penerapan CSR di
Indonesia…………………………………..…..……..11
2.2
Manfaat CSR Program Corporate Social
Responsibility (CSR)...……….11
6.2
Manfaat tanggung jawab sosial………………………...………………………………...12
1.2
Manfaat bagi
Perusahaan………………………………...…………….…12
2.2
Manfaat bagi
Masyarakat………………………………………………...13
3.2
Manfaat bagi
Pemerintah………………………………....………………13
BAB III PENUTUP
7.2
Kesimpulan…………………………………………………………………………,……15
8.2
Saran………………………………………………………………………………….…..15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.2 Latar belakang
Saat ini yang menjadi perhatian terbesar
dari perusahaan kepada masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan
kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti
perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat
produksi yang mengakibatkan ketidak nyamana ataupun bahaya bagi konsumen adalah
menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara
mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar
dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat
peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan
perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dalam
membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai
"Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible
investing).
Etika Bisnis (juga dikenal sebagai etika
korporasi) adalah suatu bentuk etika
terapan
atau etika profesi yang mempelajari prinsip-prinsip etis dan moral atau
masalahmasalah etika yang muncul dalam lingkungan bisnis. Ini berlaku untuk
semua aspek perilaku bisnis dan relevan dengan perilaku individu dan organisasi
bisnis secara keseluruhan. Etika Terapan adalah bidang etika yang berhubungan
dengan pertanyaan-pertanyaan etis dalam berbagai bidang seperti medis, teknik,
hukum dan etika bisnis. Etika bisnis dapat menjadi suatu disiplin ilmu baik
normatif maupun deskriptif. Sebagai praktik perusahaan dan spesialisasi karir,
bidang ini terutama normatif. Cakupan dan kuantitas etika bisnis mencerminkan
derajat yang usahanya dianggap bertentangan dengan nilai-nilai sosial non-ekonomi.Sebagai
contoh, hari ini situs perusahaan yang paling besar memberikan tekanan pada
komitmen untuk mempromosikan nilai-nilai sosial non-ekonomi di bawah berbagai
pos (misalnya kode etik, tanggung jawab sosial). Dalam beberapa kasus,
perusahaan harus merumuskan kembali nilai-nilai inti mereka dalam terang
pertimbangan etika bisnis.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan,
pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional
perusahaan (sumber: Wikipedia).CSR berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam
melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga
harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk
jangka panjang. Etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan.merupakan dua
permasalahan yang seringkali kurang diperhatikan oleh para pelaku bisnis karena
itu dalam artikel ini akan dibahas bagaimana hubungan etika bisnis dengan
tanggung jawab sosial perusahaan.
2.2 Rumusan masalah
1. Bagaimana
peran eetika bisnis ?
2. Apa
fungsi etika bisnis bagi sebuah perusahaan ?
3. Bagaimana peran CSR
di Indonesia ?
4. Apa
Manfaat tanggung jawab sosial bagi masyarakat,perusahaan, dan Pemerintah ?
3.2 Tujuan
1. Untuk mengetahui peran etika bisnis
2. Untuk mengetahui fungsi dan etika bisnis terhadap perusahaan
3. Untuk
menabah wawasan tentang penerapan CSR di Indonesia
4. Untuk
mengenal lebih jauh tentang etika bisnis dan tanggung jawab sosial
BAB II
PEMBAHASAN
4.2 Depinisi Etika
bisnis
Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih
berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga
diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan
bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal
secara ekonomi maupun sosial.
Dalam menerapkan etika dalam berbisnis kamu
harus memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku di dalam masyarakat.
Disamping itu etika bisnis juga bisa diterapakan dan dimunculkan dalam
perusahaan sendiri karena memiliki keterkaitan dengan profesional bisnis.
Perusahaan menyakini prinsip bisnis yang baik adalah yang memperhatikan
etika-etika yang berlaku, seperti menaati hukum dan peraturan yang berlaku.
Sedangkan Menurut
Velasques pengertian etika bisnis adalah merupakan studi yang dikhususkan
mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar
moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
1.2
Peran Etika Bisnis
Etika bisnis adalah segmen etika terapan yang mencoba untuk
mengontrol dan memeriksa pengaturan moral dan etika perusahaan. Ia juga
mendalami seberapa baik atau buruk badan usaha membahas masalah-masalah moral
dan etika dan menunjukkan apa yang salah dalam proses alami mereka. Ini
mencakup semua aspek bisnis dari produksi untuk administrasi, keuangan dan
pemasaran. Hal ini juga berlaku untuk berbagai industri dan dapat deskriptif
atau normatif dalam disiplin. Adapun etika bisnis perusahaan memiliki peran
yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan
memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai
(value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk
mencapai itu semua. Dan biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi
yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang
handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Menurut Richard De
George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1)
Memiliki
produk yang baik
2)
managemen
yang baik
3)
Memiliki
Etika
Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang
ekonomi, hukum dan etika dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)
Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah
adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan
konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar
manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi
kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak,
tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak. Dari sudut
pandang ekonomis, good business adalah
bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.
2) Sudut
pandang etika
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar,
akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak
lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh1 dilakukan juga. Kita harus
menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan
itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang
lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
3) Sudut
pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan
“Hukum” Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu
hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan
bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga
merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan
atau tidak boleh dilakukan. Dari seginorma, hukum lebih jelas dan pasti
daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada
sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran.
2.2
Fungsi dan Etika Bisnis terhadap
Perusahaan
Setelah mengetahui betapa pentingnya etika yang harus
diterapkan pada perusahaan bisnis, tentunya etika memiliki fungsi yang sangat
berpengaruh terhadap kemajuan perusahaan itu sendiri. Permasalahan etika bisnis
yang terjadi di perusahaan bervariasi antara fungsi perusahaan yang satu dan
fungsi perusahaan lainnya. Hal ini terjadi karena operasi perusahaan sangat
terspesialisasi dalam berbagai bidang profesi, sehingga setiap fungsi
perusahaan cenderung memiliki masalah etika tersendiri. Berikut ini akan
dibahas berbagai permasalahan etika bisnis yang terjadi di beberapa bidang
fungsi perusahaan, yaitu:etika bisnis di bidang akuntansi (accounting ethics),
keuangan (finance ethics), produksi dan pemasaran (production and marketing
ethics), sumber daya manusia (human resources ethics), dan teknologi informasi
(information technology ethics) yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Etika bisnis di Bidang Akuntansi
(Accounting Ethics)
Fungsi akuntansi merupakan komponen yang sangat penting bagi
perusahaan. Dengan demikian kejujuran, integritas, dan akurasi dalam melakukan
kegiatan akuntansi merupakan syarat mutlak yang harus diterapkan oleh fungsi
akuntansi. Salah satu praktik akuntansi yang dianggap tidak etis misalnya
penyusunan laporan keuangan yang berbeda untuk berbagai pihak yang berbeda
dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyusunan laporan keuangan seperti
itu. Dalam realita kegiatan bisnis sering kali ditemukan perusahaan yang
menyusun laporan keuangan yang berbeda untuk pihak-pihak yang berbeda. Ada
laporan keuangan internal perusahaan, laporan keuangan untuk bank, dan laporan
keuangan untuk kantor pajak. Dengan melakukan praktik ini, bagian akuntansi
perusahaan secara sengaja memanipulasi data dengan tujuan memperoleh keuntungan
dari penyusunan laporan palsu tersebut.
2. Etika
bisnis di Bidang Keuangan (Financial Ethics)
Skandal keuangan yang berasal dari pelaksanaan fungsi
keuangan yang dijalankan secara tidak etis telah menimbulkan berbagai kerugian
bagi para investor. Pelanggaran etika bisnis dalam bidang keuangan dapat
terjadi misalnya melalui praktik window dressing terhadap laporan keuangan
perusahaan yang akan mengajukan pinjaman ke bank. Melalui praktik ini
seolaholah perusahaan memiliki rasio-rasio keuangan yang sehat sehingga layak
untuk mendapatkan kredit. Padahal sebenarnya kondisi keuangan keuangan
perusahaan tidak sesehat seperti yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang
telah dipercantik. Contoh lain pelanggaran etika keuangan misalnya melalui
penggelembungan nilai agunan perusahaan, sehingga perusahaan dapat memperoleh
kredit melebihi nilai agunan kredit yang sesungguhnya.
3. Etika
bisnis di Bidang Produksi dan Pemasaran (Production and Marketing Ethics)
Hubungan yang dilakukan perusahaan dengan para pelanggannya
dapat menimbulkan berbagai permasalahan etika bisnis di bidang produksi dan
pemasaran. Untuk melindungi konsumen dari perlakuan yang tidak etis yang
mungkin dilakukan oleh perusahaan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang
ini dijelaskan berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha.
Antara lain, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang:
A.
Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyarakatkan dan ketentuan
peraturan perundangundangan.
B.
Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
C.
Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah hitungan menurut ukuran
yang sebenarnya.
D.
Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
4. Etika
Bisnis di Bidang Teknologi Informasi (InformationTechnology Ethics)
Salah satu area yang memiliki pertumbuhan masalah etika
bisnis paling besar di era 1990-an sampai awal tahun 2000 adalah bidang
teknologi informasi. Hal-hal yang dapat memunculkan permasalahan etika dalam
bidang ini meliputi: serangan terhadap wilayah privasi seseorang, pengumpulan,
penyimpanan, dan akses terhadap informasi usaha terutama melalui transaksi
ecommerce, perlindungan hak cipta yang menyangkut pembuatan software, musik,
dan hak kekayaan intelektual.
3.2
Etika Bisnis di Indonesia
Di Indonesia, etika bisnis merupakan sesuatu yang lama
tetapi sekaligus baru. Sebagai sesuatu yang bukan baru, etika bisnis eksis
bersamaan dengan hadirnya bisnis dalam masyarakat Indonesia, artinya usia etika
bisnis sama dengan usia bisnis yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Dalam
memproduksi sesuatu kemudian memasarkannya, masyarakat Indonesia tempo dulu
juga telah berpatok pada pertimbangan-pertimbangan untung dan rugi. Namun
dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang cinta damai, maka masyarakat
Indonesia termotivasi untuk menghindari konflikkonflik kepentingan termasuk
dalam dunia bisnis. Secara normatif, etika bisnis di Indonesia baru mulai
diberi tempat khusus semenjak diberlakukannya UUD 1945, khususnya pasal 33.
Satu hal yang relevan dari pasal 33 UUD 45 ini adalah pesan moral dan amanat
etis bahwa pembangunan ekonomi negara RI semata-mata demi kesejahteraan seluruh
rakyat Indonesia yang merupakan subyek atau pemilik negeri ini. Jadi
pembangunan ekonomi Indonesia sama sekali tidak diperuntukkan bagi segelintir
orang untuk memperkaya diri atau untuk kelompok orang tertentu saja yang kebetulan
tengah berposisi strategis melainkan demi seluruh rakyat Indonesia. Dua hal
penting yang menjadi hambatan bagi perkembangan etika bisnis di Indonesia
adalah budaya masyarakat Indonesia dan kondisi sosial-politik di Indonesia.
5.2 Tanggung jawab sosial (CSR)
Corporate Social Responsibility
merupakan suatu elemen penting dalam keberlanjutan usaha suatu industri yang
mencakup aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya. CSR merupakan konsep
yang memiliki beberapa definisi. Perbedaan definisi karena terdapat perbedaan
pandangan dalam memandang kegunaan CSR. CSR merupakan konsep yang terus
berkembang. CSR belum memiliki sebuah definisi standar maupun seperangkat
kriteria spesifik yang diakui secara penuh oleh pihak-pihak yang terlibat di
dalamnya.
Menurut
Boone dan Kurtz yang dikutip oleh Wardhana (2009: 1),”Tanggung jawab secara
umum adalah dukungan manajemen terhadap kewajiban untuk mempertimbangkan laba,
kepuasan pelanggan, dan kesejahteraan masyarakat secara setara dalam mengevaluasi
kinerja perusahaan
Dengan
kata lain tanggung jawab perusahaan secara sosial adalah komitmen bisnis untuk
kontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Keberadaan suatu industri
seringkali diikuti dengan manfaat dandampak negatif terhadap lingkungan sekitar
maupun kehidupan sosial masyarakat yang ditimbulkan dari produksi perusahaan
baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika dampak industri itu tidak
dikelola
dengan
baik, dikhawatirkan dapat membahayakan dan memberikan citra buruk bagi
perusahaan tersebut
Menurut
(Wardaha, 2009: 2) Lantos menggunakan klasifikasi Carrol sebagai dasar untuk
melihat
pelaksanaan
CSR pada perusahaan yaitu:
1.
Tanggung
Jawab Ekonomi
Tanggung jawab ekonomi artinya menguntungkan
bagi pemegang saham, menyediakan pekerjaan yang bagus bagi para pekerjanya, dan
menghasilkan produk yang berkualitas bagi pelanggannya.
2.
Tanggung
Jawab Hukum
Setiap tindakan
perusahaan harus mengikuti hukum dan berlaku sesuai aturan permainan.
3.
Tanggung
Jawab Etik
Menjalankan bisnis dengan moral, mengerjakan
apa yang benar, apa yang dilakukan harus fair dan tidak menimbulkan kerusakan.
4.
Tanggung
Jawab Filantropis
Memberikan kontribusi
secara sukarela kepada masyarakat, memberikan waktu, uang untuk pekerjaan yang
baik.
Dengan demikian, perilaku atau cara
perusahaan memperhatikan dan melibatkan pekerja, pelanggan, pemasok,
pemerintah, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), lembaga internasional dan
stakeholders lainnya merupakan konsep utama CSR. Kepatuhan perusahaan terhadap
hukum dan peraturan-peraturan yang menyangkut aspek ekonomi, lingkungan dan
sosial dapat dijadikan indikator atau perangkat formal dalam mengukur kinerja
CSR suatu perusahaan. Namun, CSR seringkali dimaknai sebagai komitmen dan
kegiatankegiatan sektor swasta yang lebih dari sekadar kepatuhan terhadap
hukum. CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk
meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan untuk
pembangunan sosial ekonomi kawasan secara holistic, melembaga, dan
berkelanjutan. Pengertian CSR yang relatif lebih mudah dipahami dan
dioperasionalkan adalah mengembangkan konsep Tripple Bottom Lines (profit,
planet, and people). Suharto seperti dikutip oleh Wardhana (2009: 4)
menambahkan satu line, yaitu procedure. Dengan demikian, CSR adalah kepedulian
perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungan (profit) bagi kepentingan
pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan
berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional.
Konsep social sustainability muncul sebagai kelanjutan konsep economic sustainability
dan
environmental sustainability, ketiga pilar ini menjadi tonggak utama dalam membentuk
konsep Tanggung Jawab Sosial/Corporate Social Responsibility (CSR). Tanggung
jawab sosial merupakan komitmen usaha
untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk
meningkatkan kualitas hidup dari karyawan, komunitas lokal, dan komunitas luas.
Konsep tanggung jawab sosial melibatkan tanggung jawab antara pemerintah,
perusahaan, dan komunitas masyarakat setempat
yang bersifat aktif dan dinamis. Aktivitas tanggung jawab sosial sudah menjadi.
aktivitas penting bagi setiap perseroan dalam
menjalani suatu bisnis. Secara umum
kegiatan
tanggung jawab sosial merupakan cara membangun kekuatan bisnis, dimana membutuhkan
keseimbangan kesehatan ekonomi, pasar, dan komunitas. Hal yang harus digarisbawahi
adalah tanggung jawab sosial merupakan cara membangun kemakmuran ekonomi.
Artinya perusahaan tidak terus menerus mengejar skala ekonomi yang besardalam
menjaga ketahanan bisnis, namun harus peduli akan keseimbanga lingkungan
sekitar khususnya masyarakat.
1.2
Penerapan
CSR di Indonesia
1.
Keterlibatan langsung Perusahaan menjalankan
program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial
atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan
tugas ini perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti
corporate secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas
pejabat public relation.
2.
Melalui yayasan atau organisasi sosial
perusahaan Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau
grupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di
perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan dana
awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi
kegiatan yayasan.
3.
Bermitra dengan pihak lain Perusahaan
menyelenggarakan CSR melalui kerja sama dengan lembaga sosial/organisasi
nonpemerintah (Ornop). Instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik
dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatas sosialnya.
4. Mendukung
atau bergabung dalam suatu konsorsium Perusahaan turut mendirikan, menjadi
anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial
tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada
pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah pembangunan”. Pihak konsorsium
atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang
mendukungnya secara proaktif mencari mitra kerja sama dari lembaga operasional.
2.2
Manfaat
CSR Program Corporate Social Responsibility (CSR)
merupakan investasi jangka panjang
yang berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana
meningkatkan citra perusahaan di mata publik. CSR merupakan tabungan masa depan
bagi perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh bukan
sekedar keuntungan ekonomi, tetapi keuntungan secara sosial dan lingkungan alam
bagi keberlanjutan perusahaan. Substansi keberadaan CSR adalah memperkuat
keberlanjutan perusahaan itu sendiri dengan jalan membangun kerja sama
antar-stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun
program-program pengembangan masyarakat sekitarnya. Hasil survei menunjukkan
bahwa mayoritas responden (60%) menyatakan bahwa CSR seperti etika bisnis,
praktik sehat terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, merupakan unsur
utama mereka dalam menilai baik atau tidaknya suatu perusahaan. Sementara itu,
faktor fundamental bisnis, seperti kinerja keuangan, ukuran perusahaan,
strategi perusahaan atau manajemen, hanya dipilih oleh 30% responden. Sebanyak
40% responden bahkan mengancam akan "menghukum" perusahaan yang tidak
melakukan CSR. Separo responden berjanji tidak akan mau membeli produk
perusahaan yang mengabaikan CSR. Lebih jauh, mereka akan merekomendasikan hal
ini kepada konsumen lain
6.2 Manfaat tanggung jawab sosial
Tanggung jawab sosial sebagai konsekuensi
logis keberadaan perusahaan disebuah lingkungan masyarakat mendorong perusahaan
untuk lebih proaktif dalam mengambil inisiatif dalam hal tanggung jawab sosial.
Pada dasarnya tanggung jawab sosial akan memberikan manfaat dalam jangka
panjang bagi semua pihak yang dalam hali ini
1.2
Manfaat
bagi Perusahaan
Perusahaan (organisasi bisnis) memang harus
melangsungkan kegiatan bisnis yang
menguntungkan agar dapat terus menjaga kelangsungan usahanya. Dalam bahasa yang
sederhana, perusahaan haruslah mempunyai pendapatan yang lebih besar dari biaya
operasionalnya. Untuk dapat menarik investasi, perusahaan haruslah dapat
menghasilkan tingkat pengembalian terhadap modal pemegang saham (return on
shareholder’s equity) yang lebih baik dibandingkan dengan jika investor
menempatkan uangnya sebagai deposito di bank. Dengan kata lain, investor harus
bisa memperoleh insentif keuangan untuk menghadapi resiko usaha yang ada; jika
tidak, mereka akan lebih suka menempatkan uangnya di sebuah bank atau membeli surat berharga berisko
rendah yang dikeluarkan oleh pemerintah
Jika sebuah perusahaan dapat memiliki
sejarah prestasi keuangan yang baik,
maka hal ini akan merupakan indikator yang akan dilihat oleh para pemodal.
Pemodal akan memberikan kepercayaan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki
sejarah keuangan yang menguntungkan. Kepercayaan semacam ini akan dapat
memberikan kemudahan dalam mendapatkan modal baru, dibandingkan dengan
melakukan peminjaman di bank atau dengan menerbitkan saham di pasar modal. Jika
perusahaan tidak memiliki riwayat usaha yang menguntungkan di masa lalu dan
tidak mampu menunjukkan potensi keuntungan di masa depan, maka perusahaan
tersebut akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan modal. Hal ini akan secara
signifikan melemahkan posisi perusahaan untuk bertahan secara kompetitif dalam
jangka panjang.
Bagi
perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada publik, keuntungan perusahaan
biasanya tercermin pada harga saham. Indikasi harga saham ini tidak sekedar
memberikan benefit kepada pemegang saham dalam
jangka pendek, tetapi juga memungkinkan pemegang saham membeli
saham perusahaan lainnya dengan dari
keuntungan saham yang dimilikinya. lebih lanjut,harga saham yang tinggi akan
merupakan “pertahanan” yang kuat terhadap kemungkinan hostile-takeover, atau
juga dapat merupakan alat negosiasi yang kuat. Pada perusahaan publik maupun
non publik, retained earning (laba ditahan) merupakan sumber dana yang penting
untuk investasi baru. Singkat kata, profitabilitas tidak sekedar merupakan
“hasil”, tetapi juga dapat merupakan “sumber daya” dari kekuatan kompetitif
perusahaan. Profitabilitas membuat perusahaan memiliki kemampuan untuk
memperbaiki posisi kompetitifnya untuk
mencapai tujuan dari keberadaan perusahaan. Manfaat yang jelas bagi perusahaan
jika perusahaan memberikan tanggung
jawab perusahaan adalah munculnya citra positif dari masyarakat akan
kehadiran perusahaan dilingkungannya.
Kegiatan perusahaan dalam jangka panjang akan dianggap sebagai kontribusi yang
posistif bagi masyarakat sekaligus membantu
perekonomian masyarakat. Akibatnya, perusahaan justru akan memperoleh
tanggapan yang posistif setiap kali akan menawarkan sesuatu kepada masyarakat
2.2
Manfaat
bagi Masyarakat
Manfaat bagi masyarakat
dari tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh
perusahaan adalah sangatlah jelas. Masyarakat juga akan mendapatkan
pendangan baru mengenai hubungan
perusahaan dan masyarakat yang barang kali selama ini hanya sekedar dipahami
sebagai hubungan produsen konsumen, atau hubungan antara hubungan penjual dan
pembeli saja. Hubungan masyarakat dan dunia bisnis tidak lagi dipaahmi sebagai
hubungan antara pihak yang mengeksploitasi dan
pihak yang tereksploitasi, tatapi hubungan kemitraan dalam membangun
masyarakat lingkungan yang lebih baik. Tidak hanya disektor perekonomia,
tetapi juga dalam sector sosial,
pembangunan dan lain-lain.
3.2
Manfaat
bagi Pemerintah
Manfaat bagi pemerintah
dengan adanya tanggung jawab sosial dari
pemerintah juga sangatlah jelas. Pemerintah pada akhirnya tidak hanya
berfungsi sebagai wasit yang menetapkan aturan main dalam hubungan masyarakat
dengan dunia bisnis, dan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggarnya.
Pemerintah sebagai pihak yang mendapat legitimasi untuk mengubah tatanan
masyarakat kea rah yang lebih baik akan mendapatkan patner dalam mewujudkan
tatanan masyarakat tersebut. Sebagian tugas pemerintah dapat dijalankan oleh
anggota masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau organisasi bisnis
BAB
III
PENUTUP
7.2 Kesimpulan
Etika
Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) merupakan kunci keberlanjutan
perusahaan dalam jangka panjang. Keduanya merupakan dua hal yang sama
pentingnya dilakukan oleh perusahaan apapun bisnisnya.
8.2 Saran
Sebaliknya
perusahaan yang melaksanakan Etika Bisnis dengan baik pastilah juga akan
melaksanakan Tanggung Jawab Sosialnya dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Rambat Lupiyoadi. 2014: Manajemen Pemasaran Jasa, Berbasis Kompetensi, Edisi
13. Jakarta:Salemba Empat
Kotler, Philip dan Keller, Kevin Lane.2009. Manajemen Pemasaran Jilid 1& 2 edisi
12. Diterjemehkan oleh Bob sabran. Jakarta: Erlangga.
0 Comments